Senin, 29 Agustus 2011

~Menyikapi Perbedaan Hari Raya Kaum Muslimin~



[Fatwa- Perbedaan Penentuan Hari Raya Hendaknya Dikembalikan pada Keputusan Pemerintah]

Fatawa no. 388

Pertanyaan:

Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawaban:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (Qs. Al Baqarah [2]: 185)

Begitu juga firman Allah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (Qs. Al Baqarah [2]: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Mani’
Wakil Ketua: Abdullah bin Ghodyan

Itulah beberapa fatwa mengenai bagaimana sebaiknya kita berhari raya. Kesimpulan dari penjelasan di atas:
1. Penentuan hari raya bukanlah urusan pribadi atau kelompok, sehingga keputusan mengenai hal ini dikembalikan kepada pemerintah dan jamaah kaum muslimin.
2. Kita diperintahkan untuk melaksanakan puasa dan hari raya bersama dengan pemerintah dan jamaah kaum muslimin sehingga syi’ar Islam ini tampak dan tidak tampak perpecahan di tengah-tengah umat.
3. Penentuan hari raya tidaklah tepat menggunakan ilmu hisab karena kita diperintahkan untuk menentukan awal bulan qomariyah dengan ru’yah.
4. Hendaklah semua orang memahami bahwa masalah penentuan hari raya adalah masalah yang sudah terdapat perselisihan sejak dahulu di kalangan ulama, maka hendaklah perselisihan ini tidak memecah belah kaum muslimin. Hendaklah semuanya memahami bahwa penyatuan kalimat dan barisan adalah prinsip penting dalam agama ini.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Minggu, 28 Agustus 2011

Nasehat Perpisahan dengan Ramadhan



Ada perjumpaan, maka ada juga perpisahan. Sudah hampir sebulan kita berada di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan sebentar lagi kita akan berpisah dengan bulan yang mulia ini. Sudah cukupkah amalan yang telah kita lakukan di bulan yang suci ini? Ataukah kita lewati bulan ini begitu saja tanpa ada yang bisa kita peroleh darinya berupa ketakwaan yang telah Alloh Subhanahu wa Ta'ala janjikan kepada kita? Semoga Amal ibadah kita baik berupa shiyam, qiyam, tilawah qur'an, do'a dan amalan ketaatan lainnya diterima oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala.

Berikut ini beberapa nasihat penting ketika berpisah dengan Ramadan yang disarikan dari kitab Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab (hlm. 368--369) dengan beberapa perubahan. Semoga bermanfaat

Para sahabat adalah orang yang paling antusias dalam menyempurnakan dan melakukan hal terbaik dalam beramal. Mereka juga antusias agar amalnya diterima. Mereka sangat takut amalnya ditolak dan tidak diterima. Mereka itulah sekelompok manusia yang Allah nyatakan dalam Alquran melalui firman-Nya,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

"Dan orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka." (Qs. Al-Mu'minun:60)

Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut; apakah mereka itu orang yang mencuri, berzina, minum khamr, kemudian mereka takut kepada Allah?"

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, wahai putri Abu Bakar. Mereka adalah orang yang shalat, berpuasa, bersedekah, namun mereka takut amal mereka tidak diterima.” (Hr. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Perhatian sahabat terhadap diterimanya amal itu lebih besar daripada perhatian mereka terhadap amal itu sendiri ....

Diriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Jadilah orang yang perhatiannya terhadap diterimanya amal lebih besar daripada perhatian kalian terhadap amal itu sendiri. Tidakkah kalian mendengar firman Allah,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'"

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid; beliau mengatakan, "Andaikan saya mengetahui Allah menerima satu amalku seberat biji sawi, itu lebih baik bagiku daripada dunia seisinya, karena Allah berfirman (yang artinya), 'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'”

Ibnu Dinar mengatakan, "Rasa takut akan tidak diterimanya amal itu lebih berat daripada amal itu sendiri."

Abdul Aziz bin Abu Rawad mengatakan, "Saya bertemu para sahabat, dan mereka adalah orang yang sangat sungguh-sungguh dalam beramal saleh. Setelah mereka selesai beramal, mereka bingung apakah amal mereka diterima ataukah tidak."

Doa mereka setelah Ramadan

Mu'alla bin Fadl mengatakan, “Dahulu, selama enam bulan sebelum datangnya bulan Ramadan, para sahabat berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan.”

Mereka bersedih ketika id ....

Suatu ketika, Umar bin Abdul Aziz berkhotbah pada saat Idul Fitri. Dalam isi khotbahnya, beliau berpesan, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama 30 hari dan kalian melaksanakan shalat tarawih selama 30 malam. Di hari ini, kalian keluar (di lapangan), mengharap kepada Allah agar Dia menerima amal kalian. Dahulu, ada sahabat yang kelihatan bersedih ketika Idul Fitri. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bersedih, kemudian ditanya, 'Ini adalah hari kebahagiaan dan kegembiraan (mengapa kamu malah bersedih)?' Dia menjawab, 'Betul, namun aku hanyalah seorang hamba, yang diperintahkan Tuhanku untuk beramal karena-Nya, dan aku tidak tahu apakah Dia menerima amalku atau tidak.'”

Disebutkan juga, bahwa suatu ketika, Wahb bin Al Ward melihat beberapa orang yang tertawa-tawa di hari raya. Kemudian, beliau berkata, "Andaikan puasa mereka diterima maka bukan seperti ini perbuatan yang selayaknya dilakukan orang yang bersyukur. Sebaliknya, andaikan puasa mereka tidak diterima maka bukan seperti ini sikap yang selayaknya dilakukan orang yang takut (amalnya tidak diterima)."

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, bahwa ketika malam hari raya, beliau berkata, "Siapa pun yang amalnya diterima malam ini, aku akan berikan ucapan selamat kepadanya. Siapa pun yang amalnya ditolak malam ini, aku turut berbelasungkawa atasnya. Wahai orang yang diterima amalnya, aku ucapkan selamat atas kalian. Wahai orang yang ditolak amalnya, semoga Allah menutupi musibahmu."

Inilah potret kehidupan mereka ... yang telah mendahului kita. Lalu, bagaimana dengan kita ...?

Semoga Alloh Ta'ala kembali mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini. Aamiin ya Robb Al 'Alamiin...

Referensi:
Lathaiful Ma'arif, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1428 H.

Diambil dari tulisan Al Ustadz Ammi Nur Baits, ST (Beliau adalah penulis, penerjemah, dan pembina website KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV, dan PengusahaMuslim.com)

Sumber: Artikel PengusahaMuslim.com

Kamis, 18 Agustus 2011

~Seputar Hukum dan Adab-Adab I'tikaf~



Merupakan sebuah sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ketika bulan Ramadhan adalah I’tikaf. Setiap kaum muslimin tentu berharap agar Ramadhan yang dia laksanakan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 terakhir Ramadhan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr malam yang di dalamnya dilipatgandakan amalan seorang hamba lebih baik daripada 1000 bulan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan amaliah ibadah ketika memasuki 10 Terakhir Ramadhan tersebut, dan berusaha untuk mencari malam Lailatul Qadr dengan mengerahkan upaya maksimal, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Dahulu Rasulullah ketika memasuki 10 Terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya”(HR Al Bukhari no.1884)

Di antara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 Terakhir Ramadhan adalah I’tikaf di masjid.

Maka berikut ini beberapa hukum ringkas yang terkait dengan permasalahan I’tikaf:

Pengertian I’tikaf

Dalam kitab lisanul arab, i’tikaf bermakna merutinkan (menjaga) sesuatu. Sehingga orang yang mengharuskan dirinya untuk berdiam di masjid dan mengerjakan ibadah di dalamya disebut mu’takifun atau ‘akifun. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/150)

I’tikaf secara bahasa adalah terus-menerus dalam mengerjakan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu.

Adapun pengertian I’tikaf secara syar’i adalah tinggal di masjid oleh orang tertentu, dengan sifat tertentu dalam rangka konsentrasi beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hukum I’tikaf

I’tikaf merupakan ibadah sunnah yang disyari’atkan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.

Dalil dari Al-Qur’an, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]

Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (Al Baqarah: 187)

Dalil dari As Sunnah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Bahwasanya Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 Terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”.(Muttafaqun’alaih)

Serta para ulama’ bersepakat tentang sunnahnya perkara ini.

Tempat I’tikaf

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa i’tikaf hanya bisa dilakukan pada 3 masjid saja, yaitu Al-Masjidil Haram di Makkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Palestina.

Jumhur ‘ulama berpendapat bahwa seluruh masjid bisa digunakan untuk beri’tikaf sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]

Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf” (Al Baqarah: 187)

Karena pada ayat di atas sasarannya adalah seluruh kaum muslimin, tidak terbatas pada masjid tertentu. Kaum muslimin kebanyakan tinggal di luar 3 masjid tersebut.

Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu :

لااعتكاف إلا في ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الاقصى ومسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم

Tidak ada I’tikaf kecuali pada 3 masjid (Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid An-Nabawy)" (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

maka para ulama’ membawanya kepada afdhaliyyah (nilai yang lebih utama), yakni tidak ada I’tikaf yang utama kecuali pada tiga masjid tersebut.

Keluarnya seseorang ketika beri’tikaf

Jika ada keperluan seperti buang hajat (BAK, BAB), maka para ulama bersepakat tentang bolehnya hal tersebut. Adapun jika selain buang hajat maka disesuaikan dengan kondisi.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Dan yang termasuk dalam makna hajat adalah kebutuhan seseorang terhadap makanan dan minuman jika tidak didapati seorang pun yang mengantarkan makanan bagi dia, kemudian jika seseorang ingin muntah maka dia harus menjauh dari masjid, dan seluruh perkara yang mau tidak mau harus dia lakukan namun tidak mungkin dia lakukan di masjid, maka boleh bagi dia untuk keluar dari masjid. Yang demikian tidak membatalkan i’tikafnya dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu pula keluar untuk melaksanakan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti seseorang yang beri’tikaf di masjid yang tidak didirikan shalat jum’at maka dia harus keluar untuk menunaikan shalat jum’at dan tidak membatalkan I’tikafnya.

Sedangkan jika keluar tanpa ada keperluan (hajat) maka hal tersebut membatalkan I’tikafnya walaupun sebentar, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Malik, dan Al-Imam Abu Hanifah.”

Sebagian ‘ulama menganjurkan agar i’tikaf dilakukan di masjid yang ditegakkan shalat Jum’at padanya.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Adapun keluar dari masjid jika sebagian badannya maka tidak mengapa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج رأسه من المسجد وهو معتكف، فأغسله وأنا حائض - وفي رواية - كانت ترجل رأس النبي صلى الله عليه وسلم وهي حائض

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kepalanya dari masjid ketika beliau sedang beri’tikaf. Maka aku (‘Aisyah) mencucinya dalam keadaan aku haidh.

Dalam riwayat lain : “Aisyah menyisir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dia (‘Aisyah) sedang haidh.

Kalau keluarnya dengan seluruh badannya, maka ada tiga kondisi :

Pertama : Keluar karena urusan yang tidak bisa tidak, maka secara tabi’at maupun secara syar’i. Seperti buang hajat kencing ataupun buang air besar, wudhu’, mandi janabah, atau selainnya : makan, minum, maka itu semua boleh jika memang tidak mungkin dilakukan di masjid. Namun jika memungkinkan dilakukan di masjid, maka tidak boleh keluar dari masjid. Misalnya, jika di masjid terdapat kamar mandi sehingga memungkinkan baginya untuk buang hajat atau mandi di situ. Atau jika ada orang yang mengantarkan kepadanya makanan dan minumnya. Maka dalam kondisi tersebut tidak boleh keluar dari masjid karena tidak ada hal yang mengharuskannya untuk keluar.

Kedua : Keluar karena urusan ketaatan yang tidak wajib atasnya, seperti menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan lainnya maka tidak boleh. Kecuali jika ia mempersyaratkannya sejak awal i’tikafnya. Misalnya jika di keluarnya ada orang sakit yang mesti ia jenguk, atau dikhawatirkan wafat, maka dia mempersyarakat sejak awal i’tikaf bahwa ia hendak keluar untuk keperluan tersebut, maka tidak mengapa baginya keluar.

Ketiga : Keluar untuk sesuatu yang menafikan i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli, berjima’ dengan istrinya, dan semisalnya, maka ini tidak boleh, baik ia mempersyarakat sejak awal maupun tidak. Karena perbuatan tersebut membatalkan i’tikaf dan menafikan tujuannya. “

(Majalis Syahri Ramadhan).

Kapan dimulai dan diakhiri waktu I’tikaf

I’tikaf dimulai ketika tenggelamnya matahari hari ke-20 pada bulan Ramadhan sebagaimana pendapat Jumhur ulama’. Berdalil bahwa dimulainya hari itu dengan tenggelamnya matahari. I’tikaf diakhiri dengan tenggelamnya matahari pada malam ‘Ied.

Batasan I’tikaf

Tidak ada batasan waktu tertentu untuk I’tikaf, begitu pula syari’at tidak membatasinya, dan ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan para ulama yang lainya. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hanifah sahnya i’tikaf walaupun hanya 1 jam.

Dan sebagaimana kisah Umar radhiyallahu ‘anhu :

كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

Dahulu semasa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf sehari di Masjid Al Haram. Maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah nadzarmu” (Muttafaqun’alaih)

I’tikaf di luar Ramadhan

I’tikaf di luar Ramadhan diperbolehkan, sebagaimana kisah Umar t ketika bernadzar semasa jahiliyyahnya untuk beri’tikaf selama 1 hari di Masjid Al Haram akan tetapi yang disyari’atkan adalah di bulan Ramadhan, dan kaum muslimin tidak diperintahkan untuk beri’tikaf selain bulan Ramadhan.

Bagaimana dengan kaum wanita?

Sampaipun wanita jika ia ingin untuk i’tikaf yang syar’i maka juga i’tikaf di masjid diperbolehkan. Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat : [1] Diizinkan oleh suami dan [2] Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki). (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/151-152). Jika akan menimbulkan fitnah maka para wanita tidak i’tikaf di masjid. Telah diriwayatkan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf bersama beliau di masjid sebagaimana dalam ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha diriwayatkan oleh Ashhabu As-Sunan,

إِنِّي كُنْتُ لَآتِي الْبَيْتَ وَفِيهِ الْمَرِيضُ ، فَمَا أَسْأَلُ عَنْهُ إِلا وَأَنَا مَارَّةٌ وَهِيَ مُعْتَكِفَة

“Sesungguhnya aku datang ke masjid dan padanya ada orang sakit, maka aku tidak bertanya tentangnya kecuali akau hanya lewat dan dia wanita yang beri’tikaf.”

Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat selalu ikutnya istri-istri beliau dan suatu ketika melihat tiga tenda kecil dalam masjid (satu punya ‘Aisyah, satu punya Hafshah, satu punya Zainab) beliau berkata: “Apa ini?” Para shahabat berkata: “Istri-istri engkau ingin i’tikaf bersamamu tahun ini. Maka beliau berkata: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan?” Maka beliau tidak i’tikaf di Ramadhan tahun tersebut. Dan beliau menggantinya pada sepuluh hari awal bulan Syawal. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

Disebutkan dalam kitab “Risalah Hiwar Fi Al-I’tikaf” hal. 33: “Jika seorang wanita i’tikaf kemudian datang haidhnya maka wajib atasnya keluar sampai suci, setelah datang sucinya maka boleh baginya untuk kembali, jika telah usai masa i’tikaf sebelum selesai haidhnya maka dia harus mengqadha’ i’tikafnya jika i’tikaf itu wajib seperti i’tikaf nadzar.”

Disebutkan dalam kitab “Fiqh Al-I’tikaf” hal. 73: bahwa jika datang haidh maka jumhur berpendapat bahwa i’tikafnya tidak batal akan tetapi tetap tidak boleh bagi mereka tinggal di masjid.

Adab-adab I’tikaf

1. Sangat disenangi bagi seorang mu’takif (orang yang i’tikaf) untuk menyibukkan dirinya dengan memperbanyak shalat sunnah, qiyamullail, membaca Al-Qur’anul Karim, dan bersemangat untuk mengkhatamkannya lebih dari satu kali.

2. Memperbanyak dzikir kepada Allah ta’ala, istighfar, do’a, dan shalawat atas Nabi yang ini dilakukan bersamaan dengan dzikir-dzikir syar’i yang telah dituntunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

3. Seorang mu’takif hendaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat baginya, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

4. Tidak banyak bicara (yang tidak bermanfaat), karena seorang yang benyak bicaranya, akan lebih banyak salahnya.

5. Seorang mu’takif hendaknya menjauhi segala bentuk jidal (perdebatan) dan perselisihan. [Al-Mughni karya Ibnu Qudamah]

6. Seorang mu’takif hendaknya mau mengulurkan tangannya guna membantu para mu’takifin yang lain.

7. Senantiasa bersikap tenang, menjaga akhlak yang baik, dan tidak membuat keributan / mengganggu para mu’takifin yang lain dengan suara yang keras yang bisa mengganggu tidur mereka atau kekhusyu’an ketika shalat.

8. Seorang mu’takif hendaknya tidak menjadikan i’tikaf dia sebagai tempat untuk kumpul-kumpul dan begadang bersama sebagian teman-temannya atau bersama orang yang mengunjunginya, kemudian mengobrol dalam waktu yang cukup lama. Ini semua tidak selayaknya dilakukan karena menyelisihi hikmah yang dengannya i’tikaf ini disyari’atkan.

Hal-hal Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf

Para ulama telah menyebutkan beberapa hal yang dibolehkan bagi para mu’takifin ketika itikaf, di antaranya:

1. Membuat kemah di dalam masjid yang dia gunakan untuk menyendiri di dalam beribadah.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan aku membuatkan kemah untuk beliau, beliau shalat shubuh kemudian memasukinya.” [HR. Al-Bukhari]

2. Keluar dari masjid ketika ada kebutuhan, seperti keluar untuk menyediakan makanan dan minuman, keluar untuk menunaikan hajatnya, berwudhu, dan juga mandi. Dengan syarat kebutuhan-kebutuhan tadi memang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

3. Boleh bagi seorang mu’takif untuk bertemu dan duduk bersama istri di dalam kemahnya, demikian pula boleh untuk menyambut siapa saja yang dating mengunjunginya, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.

Dari ‘Ali bin Husain radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ أي تعود إلى بيتها وَقَامَ النَّبِيُّ ليَقْلِبهَا أي ليوصلها إلى بيتها

Bahwasanya Shafiyyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa dia pernah datang mengunjungi Nabi ketika beliau sedang i’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kemudian dia (Shafiyyah) berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, dan kemudian dia berdiri untuk kembali ke rumahnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengantarkan dia sampai ke rumahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

4. Boleh bagi seorang mu’takif untuk meminang, melakukan akad nikah, dan menjadi saksi nikah di dalam masjid. Karena i’tikaf itu adalah ibadah yang tidak mengharamkan (menghalangi dikerjakannya) kebaikan (yang lainnya), maka i’tikaf tidak mengharamkan (menghalangi) seseorang dari nikah sebagaimana puasa. Demikian pula karena nikah itu adalah bentuk ketaatan, menghadirinya adalah juga merupakan bentuk taqarrub. Dan hendaknya itu semua dilakukan dengan tidak terlalu berlama-lama yang menyebabkan tersibukkannya dari i’tikaf ……

5. Boleh bagi seorang mu’takif untuk membersihkan badannya, memakai parfum, dan memakai pakaian yang baik, boleh pula menyisir rambutnya dan juga memotong kukunya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendongokkan kepalanya kepadaku (ketika aku berada di rumahku yang) bersebelahan dengan masjid. Aku menyisir rambut beliau dalam keadaan aku sedang haid.” [HR. Al-Bukhari]

6. Boleh bagi seorang mu’takif untuk mengadakan halaqah dalam rangka mengajarkan cara membaca Al-Qur’an atau menghadiri halaqah bacaan Al-Qur’an tersebut, demikian pula dibolehkan untuk membaca kitab-kitab ilmiah dan menghadiri majelis-majelis para ulama dan diskusi mereka, atau kegiatan lain yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain.

7. Boleh bagi seorang mu’takif untuk naik ke atap (lantai paling atas) masjid karena itu masih termasuk bagian dari masjid.

Beberapa hal yang merusak (membatalkan) i’tikaf

Para ulama juga telah menyebutkan beberapa hal yang bisa merusak (membatalkan) i’tikaf, di antaranya:

1. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak.

Dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ

Termasuk sunnah bagi seorang mu’takif adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh atau bercumbu dengan istri, tidak keluar dari masjid untuk urusan apapun kecuali memang urusan yang harus diselesaikan (di luar masjid), tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i‘tikaf kecuali dilakukan di masjid jami’.” [Shahih Sunan Abi Dawud, karya Asy-Syaikh Al-Albani] [Al-Mughni]

2. Menggauli istri.

Para ulama sepakat bahwa seorang mu’takif jika menggauli istrinya dengan sengaja, maka i’tikafnya batal dan tidak ada kewajiban menqadha’ i’tikafnya, kecuali jika i’tikafnya tersebut adalah i’tikaf wajib. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” [Al-Baqarah: 187]

3. Murtad (keluar) dari Islam.

Jika seorang mu’takif murtad -wal’iyadzubillah-, maka batallah i‘tikafnya, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar: 65]

Dan dengan murtadnya itu dia telah keluar dari keadaan dia sebagai seorang mu’takif. [Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah]

4. Hilang akal.

Disebabkan minum khamr, pingsan, atau gila. Karena berakal merupakan syarat i’tikaf.

5. Junub atau nifas.

Karena dengan itu hilanglah syarat thaharah kubra yang juga menjadi salah satu syarat i’tikaf. [Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah]

Terakhir, kami memohon kepada Allah ta’ala agar Dia menjadikan amalan kita ini sebagai amalan yang ikhlas untuk mengharapkan wajah-Nya Yang Mulia, dan agar Dia juga menjadikan amalan ini bermanfaat bagi segenap kaum muslimin di manapun berada.

Sumber:

1. E-Book Kumpulan Artikel Seputar Puasa Ramadhan dan Amalan-Amalan yang Berkaitan dengannya.

2. http://assalafy.org

3. http://thalibmakbar.wordpress.com

4. http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2693-hukum-hukum-seputar-itikaf.html

Senin, 15 Agustus 2011

~Permasalahan Seputar Qunut Witir di Bulan Ramadhan~



Bismillah...

Alhamdulillah tanpa terasa kita sudah memasuki paruh kedua bulan penuh berkah yakni bulan Ramadhan. Tanpa terasa siang hari kita lewati dengan ibadah puasa yang penuh dengan perjuangan dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Malam hari kita lewati dengan Qiyamul lail yg semua itu semata-mata kita persembahkan hanya untuk Alloh Subhanahu wa Ta'ala.

Ikhwah fillah, dalam paruh kedua atau separuh kedua dari bulan Ramadhan yang dimulai dari malam ke-16 dari bulan Ramadhan, terdapat anjuran untuk melaksanakan Qunut pada setiap witir yang kita lakukan. Tentu saja hal tersebut berdasarkan dalil yang shahih dari as sunnah yang terdapat pada hadits-hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam. Bagaimanakah kaifiat atau tata cara Qunut witir ini yang shahih dari Nabi Shalallohu 'alaihi wa Sallam?? Mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Pembahasan masalah seputar Qunut witir ini sebagian dinukil dari penjelasan tentang do’a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir, dari perspektif hadits dan perspektif fiqih yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Bin Umar bin Salim Bazmul saat mengajar di Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia)

Ada 2 bagian pembahasan yang disampaikan oleh Syaikh yakni:
Bagian Pertama: Riwayat-riwayat yang diperbincangkan kesahihannya
Bagian Kedua : Masalah yang berhubungan dengan do’a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir

Faidah yang bisa diambil dari pembahasan beliau yakni:

1. Bahwa doa qunut dalam sholat witir (di bulan Ramadhan, red) diperbolehkan dilakukan semua sepanjang tahun. [Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (witir) dilaksanakan sepanjang tahun, simak Mukhtasar Qiyamullail 125, lihat juga kitab at-Tarjih fii Masaailil Thaharah was Shalah oleh DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hal 362-385. Dan kata Ma'mar:"Sesungguhnya aku qunut witir sepanjang tahun kecuali awal Ramadhan sampai dengan pertengahan saya tidak qunut, demikian juga dikalukan oleh Hasan al-Bahsri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lainnya. Lihat Mushannaf 'Abdurrazzaq 3/120 dengan sanad yang shahih. Serta Dari Ibrahim an-Nakha'i telah berkata 'Abdullah:"ia tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut witir setiap malam sebelum ruku'." Kata Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah:"Ini atsar yang kami pegang. HR Ibnu Abi Syaibah 2/305-306 atau 2/205]“.

2. Termasuk sunnah Nabi ( Shallallahu ‘alaihi wasallam) yakni kadang-kadang melaksanakannya dan kadang-kadang meninggalkannya.

3. Menyambung (di atas), yakni setiap malam yang telah ditetapkan adalah separuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, yakni dimulai dengan malam yang yang keenambelas.[Dari 'Amr dari Hasan, bahwasanya 'Umar radiyallaahu 'anhu menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu mengimami shalat tarawih pd bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan mulai malam 16 Ramadhan. HR Ibnu Abi Syaibah 2/205 no.10]

4. Qunut (semestinya) ditinggalkan saat separuh pertama dari bulan Ramadhaan, terlebih jika sholat tersebut dilakukan berjamaah dengan orang-orang, sebab hal ini menyimpang dari Sunnah, dan tidak dikenal luas.

5. Diperbolehkan melakukan doa qunut pada (malam) pertama dan kedua dari separoh bulan Ramadhaan.

6. Do’a qunut dalam witir dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruku’, walaupun yang terbaik dilaksanakan sebelum ruku’.[Hadits Ubay bin Ka'ab:"bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'. HR Abu Dawud no 1427, Ibnu Majah no 1182, sanad hadits shahih (lihat 'Irwaul Ghalil 1/167 hadits no 426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no 1266). Dan sebagaimana hadits Hasan bin Ali radiyallaahu 'anhuma, dan ini riwayat yg shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud dan 'Abdullah bin Umar radiyallaahu 'anhuma, bahkan diriwayatkan dari jumhur Sahabat, sebagaimana diriwayatkan Ibrahim al-Qamah:"Sesungguhnya Ibnu Mas'ud dan para Sahabat Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'."Simak Diriwayatkan olsyaieh Ibnu Abi Syaibah 2/302 atau 2/202 no 12, dikatakan oleh al-hafizh dalam "Addirayah" sanadnya hasan. Syaikh Albani berkata sanadnya jayyid menurut syarat Muslim (Irwaa'ul Ghalil 2/166). Juga Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : "Boleh juga doa qunut sesudah ruku' dan ditambah dengan melaknat orang2 kafir, lalu shalawat kepada Nabi shallalaahu 'alayhi wasallam dan mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin, pada pertengahan Ramadhan, karena ada dalil dari para Shahabat radiyallaahu 'anhuma di zaman Umar radiyallaahu 'anhu. Simak Qiyamu Ramadhan hal.31-32]

7. Termasuk menyimpang dari Sunnah yakni bertakbir (Allahu akbar) sebelum dan sesudah qunut, ketika (memilih) berdoa qunut sebelum ruku’.

8. Termasuk Sunnah adalah bahwa imam mengeraskan suaranya saat berdo’a qunut, dan para jama’ahnya mengucapkan “amiin”.

9. Termasuk Sunnah, untuk tidak memanjangkan do’a qunut, dan yang terbaik adalah mencukupkan diri untuk merujuk pada apa yang telah yang diberitakan Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga dia hanya diperbolehkan untuk memperpanjang sesuai pernyataan yang telah tetap.

10. Tidak ada ketetapan yang mengharuskan orang-orang untuk berdo’a qunut dengan cara tertentu, tidak bebas melakukan apapun, sebab cara yang terbaik adalah yang telah shahih riwayatnya.

11. Merupakan Sunnah bagi imam orang-orang untuk tidak berdo’a qunut pada separuh pertama bulan Ramadhaan, (akan tetapi) melakukan qunut tersebut pada separuh terakhir, serta memohon (dalam qunut) untuk membinasakan kaum kafir pada doa qunutnya.

12. Diperbolehkan mengangkat tangan pada do’a qunut, atau membiarkan tangan tetap di samping (seperti posisi sebelumnya/tidak mengangkat tangan), atau mengangkat tangan di awal qunut dan menurunkan tangan di akhir qunut, semua cara ini diperbolehkan.

13. Tidak diizinkan untuk menyeka/menyapu wajah dengan tangan setelah qunut.

14. Diperbolehkan mengucapkan shalawat kepada Nabi (Shallallahu ‘alaihi wasallam) di (dalam) do’a qunut.

15. Abdullaah ibn Mas’ud dan Ubay ibn Ka’b (semoga Allah meridloi keduanya) yang telah meriwayatkan banyak tentang do’a qunut di (dalam) sholat witir.

16. Sholat yang paling menyerupai sholat witir adalah paling adalah Maghrib, sebab sholat Maghrib adalah witir di sore [/siang] hari.

17. Apa saja yang dikerjakan dalam qunut nazilah (yang dilakukan dalam sholat wajib) juga dapat dikerjakan dalam doa qunut dalam sholat witir. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa sesuatu yang disahkan dalam amalan wajib adalah juga disahkan untuk amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarangnya.

Dan beliau berharap kiranya dapat membantu menghidupkan kembali manhaj Ulama’ di (dalam) meneliti, mengumpulkan dalil-dalil, menerimanya dan menolaknya dalil dalam kaitan dengan kesahihannya, dan kemudian membuat kesimpulan yang berdasar padanya.

Semoga Allaah mengabulkan doa penyusun, sera memberikan bimbingan, dan keteguhan.

[Dari abstrak pelajaran yang disampaikan Syaikh Muhammad Bazmul pada Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia]

Setelah kita mengetahui tentang disyari'atkannya Qunut witir, lantas bagaimanakah kaifiat atau tata caranya?

Do'a Qunut Witir

Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut.

Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apakah posisi tangan diangkat dalam do’a qunut ?

Berikut hukum yang ditetapkan dalam do’a qunut :

1) Yakni seseorang mengangkat tangannya;
[keterangan ust Abu Hamzah Yusuf : Dzahir perkataan Ahlul ilmi (tentang kaifiyat mengangkat tangan) :” bahwasanya kedua tangan digandengkan seperti orang yang sedang memohon, meminta dari orang lain agar memberikannya sesuatu. Adapun dibentangkan dan saling berjauhan antara kedua tangan , maka aku tidak mengetahui ada asalnya dalam Sunnah tidak pula dari perkataan ulama”

2) Yakni seseorang membiarkan tangannya berada disampingnya;

3) Yakni seseorang mengangkat tangannya di awal qunut dan menurunkan tangannya di akhir qunut.

Dalil (yang berkenaan dengan poin di atas):
1) Nabi (Shallallaahu ‘ alaihi wasallam) menaikkan tangannya yang digunakan untuk berdo’a qunut an-nazilah, yakni memohon (kepada Allah, red) untuk membinasakan kaum (kafir). [Sahihh: Ahmad 3/137, al-Mu'jam as-Saghir, dan al-Baihaqi didalam Dalaa'il an-Nubuwwah dan As-Sunan Al-Kubraa. Lihat juga: Irwaa' Al-Ghalil ( 2/181)].
Dan ‘Abdullaah ibn Mas’ud dahulu mengangkat tangannya saat qunut.

2) Az-Zuhri meriwayatkan, mengacu pada perbuatan Shahabat Nabi : “Mereka dahulu tidak menaikkan tangannya dalam Witir di bulan Ramadhan.”

3) Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Ibn Mas’ud dahulu mengangkat tangannya di(dalam) Witir, dan setelah itu membiarkan tangannya di sampingnya.

Musa Abul-’Abbaas Musa ibn John Richardson (‘Aziziyyah, Makkah, Saudi Arabia) menyatakan : bahwa tindakan Ibn Mas’ud sesuai disini, sebab beliau adalah sahabat Nabi dan perbuatan ini adalah tauqifi, dibatasi oleh dalil, maka beliau tidak akan melakukan berbagai hal didalam shalat menurut pendapatnya sendiri, melainkan beliau mempelajari hal tersebut dari Nabi (Shallallaahu ‘ alaihi wasallam). Dan Allah Ta’ala mengetahui yang terbaik.

Apakah do’a qunut dan ucapan “Amiin” para makmum/jama’ah dilaksanakan dengan suara keras?

Mengingat tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka dulu (sahabat) mengucapkan “Amiin” di belakang imam mereka sepanjang qunut witr, maka dapat diambil dalil melihat perbuatan Sahabat pada qunut an-naazilah (do’a untuk memohon perlawanan atas orang-orang (musuh, red) yang dilakukan pada sholat yang wajib), karena ucapan mereka “Amiin” di belakang Imam dalam sholat adalah amalan (yang) dilaksanakan dalam sholat wajib. Hal ini telah tetap dalilnya dilakukan dalam sholat Maghrib, yang mana [sholat Magrib ini merupakan, red] witir yang wajib, dengan begitu diperbolehkan juga untuk melakukannya didalam sholat yang tidak wajib, berdasarkan pada prinsip yang disebutkan dalam kaidah berikut :
“… Apa saja yang telah ditetapkan untuk qunut nazilah (yang dilakukan pada sholat yang wajib) adalah juga dapat diamalkan dalam qunut pada sholat witir. Hal ini didukung oleh bahwa amalan apapun yang disyariatkan dalam amalan wajib adalah juga disyariatkan dalam amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarang hal tersebut.

(1) Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits hasan dalam Musnad Ahmad (2746), Abu Dawud (1443), Ibn Khuzaimah (618), al-Haakim (1/225), al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubraa (2/200). Dan telah disepakati oleh al-Haakim, Ibn Khuzaimah, dan al-Albaani (Irwaa’ al-Ghalil:2/163).
[Datang dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu]

Dan Allah Ta’ala mengetahui yang terbaik.

Demikian semoga pembahasan ini bermanfaat...

Wallohu'alam bish Showab...

Maraaji':

http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/item/1180-petunjuk-tentang-qunut-witir-rasulullah-shalallahu-alaihi-wassalam.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

Senin, 01 Agustus 2011

~Nasehat Indah Asy Syaikh Bin Baz Menjelang Ramadhan~



NASEHAT UNTUK KAUM MUSLIMIN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
(mufti agung Saudi ‘Arabia)


بسم الله والحمد لله وصلى الله على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد:

Sesungguhnya aku menasehatkan kepada saudaraku-saudaraku kaum muslimin di mana pun berada terkait dengan masuknya bulan Ramadhan yang penuh barakah tahun 1413 H ini [1] dengan taqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berlomba-lomba dalam seluruh bentuk kebaikan, saling menasehati dengan al haq, dan bersabar atasnya, at-ta’awun (saling membantu) di atas kebaikan dan taqwa, serta waspada dari semua perkara yang diharamkan Allah dan dari segala bentuk kemaksiatan di manapun berada. Terlebih lagi pada bulan Ramadhan yang mulia ini, karena ia adalah bulan yang agung. Amalan-amalan shalih pada bulan itu dilipatgandakan (pahalanya), dosa dan kesalahan akan terampuni bagi siapa saja yang berpuasa dan mendirikannya (dengan amalan-amalan kebajikan) dengan penuh keimanan dan rasa harap (akan keutamaan dari-Nya), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Al Bukhari 2014 dan Muslim 760)


Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam


إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِيْنُ.

Jika telah masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu Al Jannah akan dibuka, pintu-pintu Jahannam akan ditutup, dan para syaitan akan dibelenggu. (HR. Al Bukhari 1899 dan Muslim 1079)


Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam :


الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّيْ صَائِمٌ.

Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari 1904)


Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam

يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ، تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِيْ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ، فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ، وَلَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ عِنْدَ اللهِ أَطْيَبُ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Semua amalan anak Adam untuknya, setiap satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya, kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku, Aku yang akan membalasnya. Karena seorang yang berpuasa telah meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Aku. Bagi seorang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan: gembira ketika berbuka, dan gembira ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut seorang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih wangi daripada minyak wangi misk. (HR. Al Bukhari 1904 dan Muslim 1151)


Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kabar gembira kepada para shahabatnya dengan masuknya bulan Ramadhan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada mereka:

أتاكم شهر رمضان شهر بركة، ينزل الله فيه الرحمة، ويحط الخطايا، ويستجيب الدعاء، ويباهي الله بكم ملائكته ، فأروا الله من أنفسكم خيرا ؛ فإن الشقي من حرم فيه رحمة الله

Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh barakah. Allah menurunkan padanya rahmah, menghapus kesalahan-kesalahan, mengabulkan do’a, dan Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat-Nya, maka perlihatkanlah kepada Allah kebaikan dari diri-diri kalian, sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang diharamkan padanya rahmat Allah. (Dalam Majma’ Az-Zawa`id Al-Haitsami menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir)


Dan beliau ‘Alaihish Shalatu Wassalam bersabda

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya. (HR Al Bukhari dalam Shahihnya).


Hadits-hadits tentang keutamaan bulan Ramadhan dan dorongan untuk memperbanyak amalan di dalamnya sangatlah banyak.


Maka aku juga mewasiatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin untuk istiqmah pada siang dan malam-malam bulan Ramadhan dan berlomba-lomba dalam segala bentuk amalan kebaikan, di antaranya adalah memperbanyak qira’ah (membaca) Al Qur’anul Karim disertai dengan tadabbur (upaya mengkajinya) dan ta’aqqul (upaya memahaminya), memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan istighfar, serta memohon kepada Allah Al Jannah, berlindung kepada-Nya dari An Nar, dan do’a-do’a kebaikan yang lainnya.


Sebagaimana aku wasiatkan juga kepada saudara-saudaraku untuk memperbanyak shadaqah, membantu para fakir miskin, peduli untuk mengeluarkan zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, disertai juga dengan kepedulian untuk berdakwah ke jalan Allah subhanahu, memberikan pengajaran kepada orang jahil, dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dengan cara yang lembut, hikmah, dan metode yang baik, disertai juga dengan sikap hati-hati dari segala bentuk kejelekan, dan senantiasa bertaubat dan istiqmah di atas al-haq dalam rangka mengamalkan firman-Nya subhanahu:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An Nur: 31)


Dan firman-Nya ‘Azza wa Jalla :

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ . أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka tetap istioqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada pula berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni Al Jannah, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (Al Ahqaf: 13-14)


Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq bagi semuanya kepada perkara-perkara yang diridhai-Nya, dan mudah-mudahan Allah melindungi semuanya dari kesesatan (yang disebabkan) fitnah dan gangguan-gangguan setan. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulia.

------------------------------------------------------------------------------------------------

[1] Nasehat ini disampaikan pada 1413 H. namun karena isi nasehat ini tidak pernah kadaluwarsa dan senantiasa relevan maka kami tampilkan kembali meskipun sudah berlalu sekitar 19 tahun yang lalu

Sumber: assalafy.org

~Marhaban Yaa Ramadhan~


Bismillah...

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush shoolihat...

Marhaban yaa Ramadhan...


Suatu kenikmatan yang sangat besar yakni kita kembali dipertemukan dengan bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh dengan limpahan rahmat dan kasih sayang serta ampunan Alloh Subhanahu wa Ta'ala yakni bulan Ramadhan.

Kesempatan yang sangat berharga ini sudah sepatutnya kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menggapai ridho Alloh Subhanahu wa Ta'ala serta keutamaan yang melimpah dari bulan Ramadhan ini.

Betapa banyak orang yang sangat berharap bertemu dengan bulan yang penuh keberkahan ini, namun ajal telah mendahului mereka. Oleh karenanya kita patut bersyukur atas nikmat ini dan jangan menyia-nyiakan kesempatan ini, karena mungkin saja Ramadhan kali ini merupakan Ramadhan yang terakhir untuk kita. Wallohu'alam.

Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum perubahan pribadi kita menjadi pribadi yang lebih, lebih dan lebih baik lagi dari sebelumnya, dan semoga setelah melewati bulan ini kita tetap istiqomah dalam ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala. InsyALLOH.

Semoga bermanfaat...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes