Minggu, 04 September 2011

~Seputar Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal~



Ramadhan sudah kita lewati dan sekarang kita sudah memasuki bulan Syawwal. Pada bulan Syawwal ini terdapat sebuah amalan sunnah yang mulia, yang memiliki keutamaan yang besar yakni puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti.[2]

Fiqh Hadits

Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- كَصِيَامِ الدَّهْر “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseoang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531). Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabda

من صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

"Barangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan”" (HR Ibnu Majah no 1715)

Dalam riwayat yang lain

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)

Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabda

صِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

Puasa bulan Ramadhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh.

Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)

Cara berpuasa enam hari di bulan Syawwal

Agar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahui

Pertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.

Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan

“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”

Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin 20/18)

Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.

Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)

Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.

Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)

Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin 20/18 )

Mendahulukan Puasa Qodho’

Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.

Akhirnya, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memudahkan kita dalam menghidupkan amalan puasa sunnah di bulan Syawaal ini. Insya Allah...

Semoga bermanfaat..

Footnote:

[1] HSR Muslim (no. 1164).

[2] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 157).

Sumber:
1. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-puasa-sunnah-6-hari-di-bulan-syawwal.html
2. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html
3. http://abumushlih.com/puasa-6-hari-syawwal.html/

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan komentar di bawah sini ya...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes