Sabtu, 25 Februari 2012

Hadirilah PENGAJIAN Ahlussunnah wal Jama’ah di Banjarbaru, Banjarmasin dan Palangkaraya Bersama Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsariy Hafizhahullaah


Download Kitab Manzhumah Al Haaiyyah karya Ibnu Abii Daawud As Sijistaaniy :

Kitab Manzhumah Al Haaiyyah

Semoga bermanfaat

Baarokalloohufiikum

Sumber: kajianbanjar.info
Baca Selengkapnya>>>

Sabtu, 29 Oktober 2011

[Download] Dialog Terbuka Mendudukkan Permasalahan Jihad dan Terorisme (2 Dzulhijjah 1432 H-29 Oktober 2011)



Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah yang telah memberi kenikmatan yang sangat banyak, salah satunya dengan terlaksananya “Dialog Terbuka Mendudukkan Permasalahan Jihad dan Terorisme” yang diselenggarakan oleh RUMUS (Forum Mahasiswa Muslim Surakarta) yang didukung oleh Yayasan Darul Halim dan Klinik Husada 77 pada:

Hari, tanggal : Sabtu, 2 Dzulhijjah 1432 / 29 Oktober 2011
Tempat : Gedung IPHI, Baron, Surakarta
Pemateri :
1. Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqornain bin Muhammad Sunusi (Penulis Buku Antara Jihad dan Terorisme)
2. Al Ustadz Abdul Barr Kaisenda (Pengasuh Radio An Nash Jakarta)

Berikut ini kami sediakan link download rekaman acara yang telah terselenggara:

1. Sambutan Panitia

Klik Download Mp3 di sini

2. Sesi Dialog

Klik Download Mp3 di sini

Semoga dapat diambil faidahnya wa Baarokallohu fiikum...

Sumber: http://alklateniy.wordpress.com
Baca Selengkapnya>>>

Kamis, 22 September 2011

Kajian Islam Ilmiyyah Bersama Al Ustadz Muhammad 'Afifuddin (23-25 September 2011)



Kajian Islam Ilmiyyah Ahlussunnah wal Jama'ah

Bersama al Ustadz Muhammad 'Afifuddin as Sidawi hafidzohulloh (Pengasuh Ma'had al Bayyinah, Gresik Jawa Timur dan Salah Satu Pembina Pendidikan Da'wah Ahlussunnah Kalimantan Selatan)

1. KEBANGKITAN DA'WAH SALAFIYYAH,
Ma'had Al Manshuroh (Jum'at-Ahad, malam Sabtu ba'da Isya)
Jl. Kawamara II Komplek Adhi Upaya No. 3 Rt. 4 Rw. 2 Landasan Ulin, Banjar Baru
24-26 Syawwal 1432H (23-25 September 2011)
Jum'at s/d Ahad (Mulai Malam Sabtu Ba'da isya)


2. MENGENAL LEBIH DEKAT AL IMAM ASY-SYAFI'I
Masjid Asy Syifa (Sabtu 25 Syawwal 1432H/24 September 2011) ba'da Ashar s/d selesai)

3. PRINSIP-PRINSIP DALAM MENCARI AL HAQ (KEBENARAN)
Gedung dealer mobil Suzuki Rahmat
Jl. A Yani Km 5,5 Banjarmasin
Ahad, 26 Syawwal 1432H (25 September 2011)
Pukul 07:00 s/d selesai

Kontak Panitia :
Muhammad Munir (0813 4809 7427)
Rekaman kajian insya Alloh nanti bisa di download di kajianbanjar.wordpress.com
Insya Alloh akan disiarkan langsung lewat Paltalk, room : Religion & Spirituality - islam - kajianbanjar

Baarokallohufiina wa iyyakum...
Baca Selengkapnya>>>

Minggu, 04 September 2011

~Seputar Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal~



Ramadhan sudah kita lewati dan sekarang kita sudah memasuki bulan Syawwal. Pada bulan Syawwal ini terdapat sebuah amalan sunnah yang mulia, yang memiliki keutamaan yang besar yakni puasa sunnah 6 hari di bulan Syawwal. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti.[2]

Fiqh Hadits

Maksud sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- كَصِيَامِ الدَّهْر “Seperti puasa sepanjang masa” maksudnya adalah puasa setahun penuh, karena kalau setiap tahun seseoang berpuasa Ramadhan dan enam hari dibulan syawwal maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidupnya (lihat Adz-Dzakhiroh karya Al-Qoroofi 2/531). Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam lafal yang lain dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Tsaubaan, dimana Nabi bersabda

من صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كان تَمَامَ السَّنَةِ { من جاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

"Barangsiapa yang puasa enam hari setelah ‘idul fitri maka seperti berpuasa setahun penuh. Allah berfirman “Barangsiapa yang memebawa satu kebaikan maka baginya 10 kali lipat balasan kebaikan”" (HR Ibnu Majah no 1715)

Dalam riwayat yang lain

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan maka satu bulan mendapat ganjaran sepuluh bulan, dan (ditambah) puasa enam hari setelah ‘iidul fitri maka hal itu seperti puasa selama setahun penuh (HR Ahmad 5/280 no 22465 dan An-Nasaai dal As-Sunan Al-Kubro no 2861, lihat juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh sebagaiamana diriwayatkan oleh At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Aushoth 7/315 no 7607)

Bahkan dalam lafal yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (2/298 no 2115) lebih diperjelas lagi. Nabi bersabda

صِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٌ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

Puasa bulan Ramadhan ganjarannya seperti puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti puasa selama dua bulan, maka semuanya seperti puasa selama setahun penuh.

Maka sungguh besar ganjaran bagi orang yang berpuasa penuh di bulan Ramadhan kemudian menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan syawaal, maka seakan-akan ia telah berpuasa selama setahun penuh. Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ganjarannya adalah seperti puasa wajib setahun penuh bukan puasa sunnah (lihat Haasyiyah I’aanatut Thoolibiin 2/268)

Cara berpuasa enam hari di bulan Syawwal

Agar keutamaan puasa enam hari di bulan Syawaal bisa diraih maka ada dua hal yang hendaknya diketahui

Pertama : Hendaknya puasa enam hari ini dikerjakan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan, maka jika ada hutang puasa di bulan Ramadhan maka hendaknya diqodho terlebih dahulu. Maka tidak disyari’atkan puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramdhannya.

Hal ini karena dalam lafal hadits Nabi mengatakan

“Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa”

Dan kalimat (ثُمَّ) yang atrinya “Kemudian” menunjukan akan adanya tertib “urutan”. Jadi puasa enam hari di bulan Syawaal tidaklah dikerjakan kecuali setelah selesai mengerjakan puasa bulan Ramadhan. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin 20/18)

Bahkan sebagian ulama memandang jika seseorang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur maka tidak disyari’atkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal.

Ar-Romli berkata, “banyak ulama yang berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa (penuh) di bulan Ramadhan karena ada udzur atau karena safar, atau karena masih kecil (belum baligh) atau karena gila atau karena kafir, maka tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Abu Zur’ah berkata, “Namun yang benar tidaklah demikian. Bahkan ia tetap mendapatkan asal pahala puasa enam hari –meskipun tidak mendapatkan seperti pahala yang disebutkan di hadits karena pahala tersebut diperoleh jika telah berpuasa Ramadhan secara penuh. Dan jika ia berbuka puasa di bulan Ramadhan karena melanggar (tanpa udzur) maka haram baginya untuk puasa enam hari di bulan Syawwal” (Nihaayatul Muhtaaj 3/208)

Kedua : Tidak mengapa dikerjakan secara berurutan atau terpisah-pisah.

Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada bedanya antara dikerjakannya puasa enam hari ini secara berurutan atau secara terpisah-pisah, baik di awal bulan Syawwal ataukah di akhir bulan, karena hadits datang secara mutlaq” (Al-Mughni 4/440)

Meskipun sebagian ulama memandang lebih utama dikerjakan puasa enam hari tersebut secara berurutan dan langsung segera setelah ‘iedul fithri karena hal ini merupakan bentuk kesegeraan dalam beramal sholeh, dan juga jika diakhirkan akan dikawatirkan timbulnya halangan-halangan (lihat Haasyiyah I’aantut Tholibiin 2/268, Mughniil Muhtaaj 1/448, dan Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin 20/18 )

Mendahulukan Puasa Qodho’

Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.

Akhirnya, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memudahkan kita dalam menghidupkan amalan puasa sunnah di bulan Syawaal ini. Insya Allah...

Semoga bermanfaat..

Footnote:

[1] HSR Muslim (no. 1164).

[2] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 157).

Sumber:
1. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-puasa-sunnah-6-hari-di-bulan-syawwal.html
2. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html
3. http://abumushlih.com/puasa-6-hari-syawwal.html/
Baca Selengkapnya>>>

Jumat, 02 September 2011

Ied Mubarak 1 Syawwal 1432 H



Bismillah...

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1432 H

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Semoga Allah menerima amal kami dan amalan kalian



Akhukum Fillah,

Sofyan Hadi Abu Affan
Baca Selengkapnya>>>

Senin, 29 Agustus 2011

~Menyikapi Perbedaan Hari Raya Kaum Muslimin~



[Fatwa- Perbedaan Penentuan Hari Raya Hendaknya Dikembalikan pada Keputusan Pemerintah]

Fatawa no. 388

Pertanyaan:

Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawaban:

Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (Qs. Al Baqarah [2]: 185)

Begitu juga firman Allah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (Qs. Al Baqarah [2]: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Mani’
Wakil Ketua: Abdullah bin Ghodyan

Itulah beberapa fatwa mengenai bagaimana sebaiknya kita berhari raya. Kesimpulan dari penjelasan di atas:
1. Penentuan hari raya bukanlah urusan pribadi atau kelompok, sehingga keputusan mengenai hal ini dikembalikan kepada pemerintah dan jamaah kaum muslimin.
2. Kita diperintahkan untuk melaksanakan puasa dan hari raya bersama dengan pemerintah dan jamaah kaum muslimin sehingga syi’ar Islam ini tampak dan tidak tampak perpecahan di tengah-tengah umat.
3. Penentuan hari raya tidaklah tepat menggunakan ilmu hisab karena kita diperintahkan untuk menentukan awal bulan qomariyah dengan ru’yah.
4. Hendaklah semua orang memahami bahwa masalah penentuan hari raya adalah masalah yang sudah terdapat perselisihan sejak dahulu di kalangan ulama, maka hendaklah perselisihan ini tidak memecah belah kaum muslimin. Hendaklah semuanya memahami bahwa penyatuan kalimat dan barisan adalah prinsip penting dalam agama ini.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Baca Selengkapnya>>>

Minggu, 28 Agustus 2011

Nasehat Perpisahan dengan Ramadhan



Ada perjumpaan, maka ada juga perpisahan. Sudah hampir sebulan kita berada di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan sebentar lagi kita akan berpisah dengan bulan yang mulia ini. Sudah cukupkah amalan yang telah kita lakukan di bulan yang suci ini? Ataukah kita lewati bulan ini begitu saja tanpa ada yang bisa kita peroleh darinya berupa ketakwaan yang telah Alloh Subhanahu wa Ta'ala janjikan kepada kita? Semoga Amal ibadah kita baik berupa shiyam, qiyam, tilawah qur'an, do'a dan amalan ketaatan lainnya diterima oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala.

Berikut ini beberapa nasihat penting ketika berpisah dengan Ramadan yang disarikan dari kitab Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab (hlm. 368--369) dengan beberapa perubahan. Semoga bermanfaat

Para sahabat adalah orang yang paling antusias dalam menyempurnakan dan melakukan hal terbaik dalam beramal. Mereka juga antusias agar amalnya diterima. Mereka sangat takut amalnya ditolak dan tidak diterima. Mereka itulah sekelompok manusia yang Allah nyatakan dalam Alquran melalui firman-Nya,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

"Dan orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka." (Qs. Al-Mu'minun:60)

Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut; apakah mereka itu orang yang mencuri, berzina, minum khamr, kemudian mereka takut kepada Allah?"

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, wahai putri Abu Bakar. Mereka adalah orang yang shalat, berpuasa, bersedekah, namun mereka takut amal mereka tidak diterima.” (Hr. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Perhatian sahabat terhadap diterimanya amal itu lebih besar daripada perhatian mereka terhadap amal itu sendiri ....

Diriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Jadilah orang yang perhatiannya terhadap diterimanya amal lebih besar daripada perhatian kalian terhadap amal itu sendiri. Tidakkah kalian mendengar firman Allah,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'"

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid; beliau mengatakan, "Andaikan saya mengetahui Allah menerima satu amalku seberat biji sawi, itu lebih baik bagiku daripada dunia seisinya, karena Allah berfirman (yang artinya), 'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'”

Ibnu Dinar mengatakan, "Rasa takut akan tidak diterimanya amal itu lebih berat daripada amal itu sendiri."

Abdul Aziz bin Abu Rawad mengatakan, "Saya bertemu para sahabat, dan mereka adalah orang yang sangat sungguh-sungguh dalam beramal saleh. Setelah mereka selesai beramal, mereka bingung apakah amal mereka diterima ataukah tidak."

Doa mereka setelah Ramadan

Mu'alla bin Fadl mengatakan, “Dahulu, selama enam bulan sebelum datangnya bulan Ramadan, para sahabat berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan.”

Mereka bersedih ketika id ....

Suatu ketika, Umar bin Abdul Aziz berkhotbah pada saat Idul Fitri. Dalam isi khotbahnya, beliau berpesan, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama 30 hari dan kalian melaksanakan shalat tarawih selama 30 malam. Di hari ini, kalian keluar (di lapangan), mengharap kepada Allah agar Dia menerima amal kalian. Dahulu, ada sahabat yang kelihatan bersedih ketika Idul Fitri. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bersedih, kemudian ditanya, 'Ini adalah hari kebahagiaan dan kegembiraan (mengapa kamu malah bersedih)?' Dia menjawab, 'Betul, namun aku hanyalah seorang hamba, yang diperintahkan Tuhanku untuk beramal karena-Nya, dan aku tidak tahu apakah Dia menerima amalku atau tidak.'”

Disebutkan juga, bahwa suatu ketika, Wahb bin Al Ward melihat beberapa orang yang tertawa-tawa di hari raya. Kemudian, beliau berkata, "Andaikan puasa mereka diterima maka bukan seperti ini perbuatan yang selayaknya dilakukan orang yang bersyukur. Sebaliknya, andaikan puasa mereka tidak diterima maka bukan seperti ini sikap yang selayaknya dilakukan orang yang takut (amalnya tidak diterima)."

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, bahwa ketika malam hari raya, beliau berkata, "Siapa pun yang amalnya diterima malam ini, aku akan berikan ucapan selamat kepadanya. Siapa pun yang amalnya ditolak malam ini, aku turut berbelasungkawa atasnya. Wahai orang yang diterima amalnya, aku ucapkan selamat atas kalian. Wahai orang yang ditolak amalnya, semoga Allah menutupi musibahmu."

Inilah potret kehidupan mereka ... yang telah mendahului kita. Lalu, bagaimana dengan kita ...?

Semoga Alloh Ta'ala kembali mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini. Aamiin ya Robb Al 'Alamiin...

Referensi:
Lathaiful Ma'arif, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1428 H.

Diambil dari tulisan Al Ustadz Ammi Nur Baits, ST (Beliau adalah penulis, penerjemah, dan pembina website KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV, dan PengusahaMuslim.com)

Sumber: Artikel PengusahaMuslim.com
Baca Selengkapnya>>>