Selasa, 19 Oktober 2010

=Saudaraku...! Tinggalkan Segala Kebimbanganmu...!=


Rasul yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tinggalkan perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu adalah ketenangan di hati sedangkan kedustaan itu adalah keraguan.”


Hadits ini merupakan pokok dalam hal meninggalkan syubhat dan memperingatkan dari berbagai jenis keharaman [1]. Al-Munawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama dan pokok dari sifat wara`, di mana wara` ini merupakan poros keyakinan dan menenangkan dari gelapnya keraguan dan kecemasan yang mencegah cahaya keyakinan.”

Al-Askari rahimahullah menyatakan: “Seandainya orang-orang yang pandai merenungkan dan memahami hadits ini niscaya mereka akan yakin bahwasanya hadits ini telah mencakup seluruh apa yang dikatakan tentang menjauhi perkara syubhat.” (Faidhul Qadir, 3/529)

Hadits yang mulia ini diriwayatkan oleh cucu kesayangan dan permata hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallohu 'anhuma, ketika seseorang yang bernama Abul Haura’ As-Sa`di bertanya kepadanya tentang apa yang dihafalnya dari hadits kakeknya yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam.

Al-Imam Ahmad rahimahullah dalam Musnad-nya, juga At-Tirmidzi, An-Nasa’i dalam Sunan-nya [2] mengeluarkan hadits ini dari jalan Syu’bah dari Buraid bin Abi Maryam dari Abul Haura’ dari Al-Hasan bin Ali radhiyallohu 'anhuma. Dan hadits ini termasuk sekian hadits yang dilazimkan/diharuskan oleh Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullah terhadap Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah agar mengeluarkannya dalam shahih keduanya [3].

Hadits ini shahih, dishahihkan oleh para imam ahli hadits, termasuk di antaranya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad Mimma Laysa fish-Shahihain (1/222-224).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang mulia ini memerintahkan kepada kita untuk menjauh dari perkara yang meragukan, baik berupa ucapan maupun amalan, baik dilarang ataupun tidak. Dan kita disuruh mengambil perkara yang meyakinkan.

Dengan demikian, ketika dihadapkan dengan syubhat, sebagai suatu perkara yang meragukan karena tidak diketahui halal dan haramnya/ samar keadaannya, sepantasnya kita berhenti padanya, menjaga diri kita agar tidak terjatuh ke dalamnya dan serta-merta meninggalkannya. Sementara sesuatu yang telah jelas halalnya kita tahu tidak akan membuat keraguan, kebimbangan, kegoncangan dan kegelisahan di hati seorang yang beriman, bahkan jiwa dengan tenang akan menjalaninya. Sebaliknya perkara yang syubhat, apabila perkara tersebut diamalkan atau dijalani akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan di hati seseorang. (Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam, 1/280, Tuhfatul Ahwadzi, 7/187, Sunan An-Nasa’i bi Hasyiyah As-Sindi, 8/328).

Berkata Al-Qadhi rahimahullah: “Dalam kejujuran itu ada keberhasilan (kesuksesan) dan keselamatan sekalipun manusia terkadang memandang di situ ada kebinasaan. Maka bila engkau mendapatkan dirimu dalam keadaan ragu terhadap sesuatu, tinggalkanlah perkara tersebut. Karena jiwa seorang mukmin yang sempurna keimanannya merasa tenang dengan kejujuran yang bisa menyelamatkan dirinya dari kebinasaan dan akan merasa ragu dengan kedustaan. Keraguanmu terhadap sesuatu merupakan perkara yang dikhawatirkan keharamannya maka berhati-hatilah engkau dari perkara tersebut, sedangkan ketenanganmu terhadap sesuatu merupakan tanda benarnya hal tersebut, maka ambillah”. (Faidhul Qadir, 3/528)

Sebagai permisalan, apabila seseorang ragu terhadap suatu masalah, apakah hal itu halal ataukah haram, maka hendaknya ia tinggalkan keraguan itu kepada apa yang diyakini atau kepada apa yang halal yang ia yakini atau apa yang tidak ia ragukan. Yang demikian ini berarti ia telah menjaga agamanya. (Kaset Durus Al-Arba’in, Asy-Syaikh Shalih Alus Syaikh rahimahullah)

Demikian pula dalam perkara ibadah, ia kerjakan yang ia yakini. Apabila muncul keraguan secara tiba-tiba maka keraguan tersebut tidak bisa menghilangkan keyakinan yang telah ada. Sebagai permisalan apabila ia ragu dalam shalatnya, apakah ia telah berhadats atau tidak, atau apakah keluar angin dari duburnya atau tidak, maka ia tetapkan keadaannya sebagaimana yang ia yakini (ia shalat dalam keadaan berwudhu) dan ia membuang keraguan yang muncul belakangan. (Kaset Durus Al-Arba’in oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, kaset Durus Al-Arba’in oleh Asy-Syaikh Shalih Alus Syaikh)

Kaidah yang digunakan di sini menurut ulama ahli ushul: “Sesuatu yang yakin tidak bisa dikalahkan oleh sesuatu yang ragu.”

Ath-Thibi rahimahullah menyatakan: “Namun tentunya yang dapat merasakan dan menimbang hal yang demikian ini hanyalah orang-orang yang memiliki jiwa yang bersih dari noda-noda dosa dan aib.” (Faidhul Qadir, 3/529)

Bila seorang muslim mewujudkan apa yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits di atas, maka ia akan dapat menjaga kehormatannya dari celaan dan menjaga dirinya agar tidak jatuh ke dalam keharaman. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Siapa yang berhati-hati/menjaga dirinya dari syubhat (perkara yang samar) maka sungguh ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya.”
Perbuatan yang demikian ini akan mengantarkan kepada sikap wara‘ .

Bersambung insyALLOH pada postingan berikutnya..

Baarokallohufiikum

Footnote (Faidah hadits):

1. Termasuk sikap wara’ bila seseorang berhati-hati dan menjauh dari perkara syubhat.
2. Perkara yang halal akan menenangkan hati dan tidak menggelisahkannya.
3. Sementara perkara yang syubhat membekaskan keraguan di hati dan akan menggelisahkannya, demikian pula perkara dosa.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan komentar di bawah sini ya...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes